PERMA NO.1 Tahun 2014 Ruang Lingkup Pelayanan Hukum Pengadilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Persyaratan Permohonan Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Alur Pemberian Layanan HukumBagi Masyarakat Tidak Mampu Pedoman Petugas Dalam Pemberian Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu