27:Mar
Sub Bagian PTIP Sosialisasikan Manajemen Risiko Pada Seluruh Pegawai
Raha, 27 Februari 2024 | Dalam kehidupan, kita selalu dihadapkan pada suatu ketidakpastian, ketidakpastian ini bisa saja menguntungkan namun terkadang juga merugikan. Olehnya itu, ketidakpastian ini harus selalu menjadi bahan perhitungan dan harus mampu dikelola dengan baik. Kemampuan dan pengelolaan ketidakpastian inilah yang dalam ilmu manajemen dikenal sebagai manajemen risiko.
Manajemen Risiko adalah sistem yang dirancang dalam rangka mengidentifikasi dan menganalisa hal-hal yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan Organisasi. Tujuan dari manajemen risiko adalah menjamin suatu organisasi dapat memahami, mengukur, serta memonitor berbagai macam risiko yang terjadi dan juga memastikan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat dapat mengendalikan berbagai macam risiko yang muncul.
Menyadari hal tersebut, Jumat Tanggal 27 Februari 2024, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) Pengadilan Negeri Raha, Bapak Mukmin, S.Kom melakukan sosialisasi manajemen risiko pada bagian PTIP. Melengkapi manajemen risiko yang sudah ada sebelumnya, kali ini PTIP melakukan revisi dengan menambahkan satu daftar risiko yang dianggap berpotensi mengganggu kinerja organisasi.
Adapun risiko tersebut, yakni tentang jaringan listrik dan genset, jika hal ini mengalami gangguan, sistem dan jaringan komputer tidak dapat digunakan dan bisa menyebabkan kerusakan pada perangkat elektronik akibat baterai UPS telah habis, terutama kerusakan pada Server.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Raha telah memiliki Manajemen Risiko pada seluruh tingkatan pada unit organisasi sehingga segala hal yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan Organisasi dapat diminimalkan dan ditangani dengan baik.(mw)