Pengawasan

  • slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • Informasi Perkara

    Dengan Sistem Informasi Penulusuran Perkara atau SIPP,masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan Informasi suatu perkara

    Kunjungi
  • Gugatan Sederhana

    Mekanisme Gugatan Sederhana

    Kunjungi
  • PENGADUAN

    Alamat Pengaduan ke Web https://siwas.mahkamahagung.go.id/

    Kunjungi
  • Pendaftaran Permohonan dan Gugatan Sederhana

    Guna Mempermudah Pelayanan Pengajuan Perkara Perdata Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran dan Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri Raha menerima pengajuan pendaftaran perkara permohonan dan gugatan sederhana melalui Email

    Kunjungi

Pengawasan
Penyelenggaraan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, pada BAB VI Pengawasan dan Pertanggungjawaban Pasal 36 disebutkan bahwa :

  1. Pengawasan terhadap penyelenggaran Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Ketua Pengadilan Negeri bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai azas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
  3. Panitera Pengadilan Negeri membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  4. Panitera Pengadilan Negeri melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan;
  5. Petugas Posbakum Pengadilan Negeri mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Negeri yang dilaporkan melalui Panitera;
  6. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
  7. Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Negeri dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Negeri dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.