Berita Terkini

  • slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • Informasi Perkara

    Dengan Sistem Informasi Penulusuran Perkara atau SIPP,masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan Informasi suatu perkara

    Kunjungi
  • Gugatan Sederhana

    Mekanisme Gugatan Sederhana

    Kunjungi
  • PENGADUAN

    Alamat Pengaduan ke Web https://siwas.mahkamahagung.go.id/

    Kunjungi
  • Pendaftaran Permohonan dan Gugatan Sederhana

    Guna Mempermudah Pelayanan Pengajuan Perkara Perdata Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran dan Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri Raha menerima pengajuan pendaftaran perkara permohonan dan gugatan sederhana melalui Email

    Kunjungi

11:Agust

Menggantikan La Saemuna, Irwan, S.Pi. Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD Kabupaten Muna
Oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha

 

.

Raha, 11 Agustus 2022. | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna Pelantikan Dan Pengucapan Sumpah Jabatan Irwan, S.Pi. menggantikan La Saemuna sebagai Ketua DPRD Kabupaten Muna sisa masa jabatan 2019-2024. Irwan akhirnya resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Muna oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha, Bapak Muhammad Sukamto, S.H., M.H. pada Kamis, (11/8/22). Pengambilan sumpah jabatan Irwan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Muna disaksikan oleh Bupati Muna, L.M. Rusman Emba, S.T., Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muna, Forkopimda, Kepala OPD lingkup Pemda Muna dan tokoh masyarakat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Muna.

 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna, Cahwan. Dalam sambutannya, Cahwan menyampaikan, “Paripurna ini menindaklanjuti Surat Keputusan Gunernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, S.H., Nomor 422 Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna," terangnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Muna yang baru, Irwan, mengatakan bahwa proses pergantian ketua merupakan peristiwa biasa dalam dinamika perpolitikan. Meski demikian proses pengambilan sumpah dan janji tetap memiliki makna dan nilai yang sakral karena DPRD sebagai tempat menyalurkan aspirasi rakyat dan untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dirinya berkomitmen akan bekerja dengan baik, membangun harmonisasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah.

 

“Kami akan menjawab amanah ini dengan komitmen bekerja dengan baik,” singkatnya. 

 

Irwan juga menyadari bahwa kepemimpinan di DPRD bersifat kolektif kolegial, di mana unsur pimpinan dan anggota memiliki hal yang sama dalam proses pengambilan keputusan. 

.

.

.