Berita Terkini

  • slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • Informasi Perkara

    Dengan Sistem Informasi Penulusuran Perkara atau SIPP,masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan Informasi suatu perkara

    Kunjungi
  • Gugatan Sederhana

    Mekanisme Gugatan Sederhana

    Kunjungi
  • PENGADUAN

    Alamat Pengaduan ke Web https://siwas.mahkamahagung.go.id/

    Kunjungi
  • Pendaftaran Permohonan dan Gugatan Sederhana

    Guna Mempermudah Pelayanan Pengajuan Perkara Perdata Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran dan Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri Raha menerima pengajuan pendaftaran perkara permohonan dan gugatan sederhana melalui Email

    Kunjungi

19:Agust

Pengadilan Negeri Raha Mengikuti Acara Peluncuran Aplikasi e-Prima  dan e-Berpadu  Mahkamah Agung

 

.

Raha, 19 Agustus 2022. | Pada tanggal 19 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Raha mengikuti secara daring kegiatan peluncuran aplikasi e-Prima atau electronic procurement implementation management and accountability dan aplikasi e-Berpadu atau aplikasi elektronik berkas pidana terpadu besutan Mahkamah Agung. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha, Bapak Muhammad Sukamto, S.H., M.H., para Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Negeri Raha.

 

Mahkamah Agung terus berinovasi dengan menerapkan penggunaan teknologi informasi demi mendukung pembangunan hukum di Indonesia. Mahkamah Agung (MA) RI resmi meluncurkan aplikasi e-Prima dan e-Berpadu sebagai bentuk modernisasi peradilan memanfaatkan teknologi informasi. Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. HM. Syarifuddin, S.H., M.H., mengatakan bahwa “aplikasi e-Prima dan e-Berpadu hari ini, Jumat 19 Agustus 2022, dinyatakan secara resmi dimulai,” jelasnya.

 

Ketua Mahkamah Agung menjelaskan e-Prima dan e-Berpadu memiliki fungsi kerja berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yakni membantu dan memudahkan pelaksanaan tugas-tugas aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan publik.

 

"Baik publik secara umum dalam proses pengadaan barang dan jasa terkait dengan aplikasi e-Prima maupun publik secara terbatas atau peran penegak hukum dan pihak berperkara dalam proses penangan perkara pidana terkait dengan aplikasi e-Berpadu," terangnya.

 

Dirinya juga berharap, e-Prima dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Salah satu permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa ialah masalah monitoring dan lambatnya penanganan penetapan kelompok kerja (pokja) pemilihan, yang disebabkan oleh proses pengusulan yang masih bersifat manual dan kurangnya tenaga fungsional pengadaan barang dan jasa.

 

Dengan diluncurkannya aplikasi e-Berpadu akan mendorong percepatan administrasi perkara pidana di semua tingkat pemeriksaan, pertukaran data dapat dilakukan secara mudah dan cepat antara institusi penegak hukum. Data yang dipertukarkan meliputi pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin/persetujuan penyitaan, permohonan izin/persetujuan pengeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, dan permohonan pinjam pakai barang bukti, serta penetapan diversi.

 

"Sehingga, para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan," katanya.

 

Selain mengikuti peluncuran aplikasi e-Prima dan e-Berpadu, Ketua Pengadilan Negeri Raha dan jajaran juga mengikuti kegiatan penyerahan Anugrah Peradilan, Pengumuman Duta Peradilan dan pemutaran Film “Pesan Bermakna” oleh Mahkamah Agung secara daring.

.

.

.