31:Agust
Pendaftar Calon Kepala Desa Kabupaten Muna Padati Kantor Pengadilan Negeri Raha
.

Raha, 31 Agustus 2022. | Beberapa hari terakhir, ratusan warga Kabupaten Muna ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Raha untuk mengurus surat keterangan Tidak Pernah Dipidana dan surat keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya. Surat keterangan ini sebagai salah satu syarat administrasi untuk mengikuti tes Calon Kepala Desa di Kabupaten Muna yang rencanaya akan digelar beberapa hari ke depan. Humas Pengadilan Negeri Raha, Bapak Dio Dera Darmawan, S.H. menjelaskan, Pengadilan Negeri Raha memang berhak mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan surat keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya ini atas dasar dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepolisian.
Lebih lanjut Bapak Dio Dera Darmawan, S.H. menjelaskan bahwa “Terdapat sekitar 600 orang Calon Kepala Desa yang mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan di Kabupaten Muna. Oleh karena membludaknya jumlah pemohon, demi kemudahan pelayanan dan kenyamanan masyarakat, Kami membagi pelayanan permohonan surat keterangan ini berdasarkan zonasi kecamatan,” terangnya.
Untuk mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan kepada Pengadilan Negeri Raha, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftar melalui aplikasi Eraterang Mahkamah Agung pada link https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id. Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan. Kewajiban penerapan Eraterang tertuang dalam SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.
Selain untuk mengurus surat keterangan Tidak Pernah Dipidana dan surat keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, masyarakat juga dapat mengurus beberapa jenis surat keterangan lainnya di Pengadilan Negeri Raha melalui Eraterang, yakni:
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
- Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
- Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/ atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pemohon untuk membuat surat keterangan Tidak Pernah Dipidana dan surat keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya:
- Surat Permohonan Surat Keterangan;
- Fotocopy KTP & KK (1 Lembar);
- Fotocopy Ijazah Terakhir (1 Lembar);
- Fotocopy SKCK Legalisir (1 Lembar);
- Pas Foto Berwarna 4×6 (2 Lembar);
- Membayar Leges / PNBP Rp.10.000.
Walaupun pada prakteknya masih terdapat masyarakat yang mengalami kebingungan dengan diberlakukannya pengurusan surat keterangan melalui aplikasi Eraterang akan tetapi bukan menjadi kendala yang berarti karena petugas pelayanan pada Pengadilan Negeri Raha dengan senang hati memberikan petunjuk dan pendampingan selama proses pendaftaran permohonan pada aplikasi Eraterang.
.



.



