13:Sept
Permudah Layanan, Pegawai Pengadilan Negeri Raha Ciptakan Inovasi Maimo
.

Raha, 13 September 2022. | Upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik kini menjadi perhatian pimpinan Pengadilan Negeri Raha. Hal ini, sejalan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 144/KMA/SK/VIII/ 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Beberapa upaya atau kebijakan juga telah dilakukan oleh pemerintah yang juga dapat dipedomani oleh Pengadilan Negeri Raha, yakni dicanangkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum dan Keputusan Menpan Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Seiring berjalannya waktu, Pelayanan publik mengalami beberapa perkembangan yang dilatar belakangi oleh kebutuhan masayarakat. Beberapa perkembangan itu memiliki goals agar terciptanya suatu pengaplikasian pelayanan publik yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat, tidak terkecuali menjadikan lebih baik, responsif, dan efisien. Mobilitas yang tinggi dan tuntutan masyarakat yang semakin meningkat, terutama dalam mendapatkan pelayanan informasi dan layanan hukum lebih cepat dan mudah, berdampak pada suatu kebijakan yang dirancang oleh Pengadilan Negeri Raha.
Atas permasalahan tersebut maka Pengadilan Negeri Raha dirasa perlu untuk melakukan inovasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya inovasi, maka Pengadilan Negeri Raha akan dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Sebagai salah seorang aparatur yang bekerja dan mendedikasikan diri pada Pengadilan Negeri Raha, Darwis, S.H. membuat suatu ide cemerlang yang dapat mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi layanan hukum pada Pengadilan Negeri Raha dengan membuat inovasi Media Informasi Online (MAIMO), yakni aplikasi informasi Layanan Surat Keterangan Pidana, Layanan Legalisasi Surat Kuasa, Pengajuan Gugatan dan Permohonan, Pengajuan Izin Penyitaan, Penggeledahan dan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik.
Darwis, S.H. yang juga menjabat sebagai Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Negeri Raha mengatakan bahwa dirinya tertarik membuat inovasi tersebut karena menurutnya selama ini masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan informasi terkait beberapa produk layanan yang mereka butuhkan di Pengadilan Negeri Raha.
“Selama ini masyarakat mengalami kesulitan untuk melakukan pengurusan terhadap beberapa layanan yang ada di Pengadilan Negeri Raha, terutama persyaratan dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi. Jadi, masyarakat tidak harus datang lagi ke Pengadilan untuk menanyakan syarat-syaratnya. Untuk mendaptkan informasinya, cukup dibuka lewat handphone masing-masing saja melalui url: https://pn-raha.go.id/informasi,” terangnya.



