14:Sept
Pengadilan Negeri Raha Ikuti Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu
.

Raha, 14 September 2022. | Menjelang diterapkannya Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) pada seluruh pengadilan di lingkup Peradilan Umum, Mahkamah Agung tak henti-hentinya melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi e-Berpadu pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia, seperti yang dilakukan pada hari Rabu, Tanggal 14 September 2022, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. HM. Syarifuddin, S.H., M.H. melakukan sosialisasi e-Berpadu secara daring langsung dari Ruang Confrence Center Lantai 12 Gedung Tower Mahkamah Agung RI. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha, Bapak Muhammad Sukamto, S.H., M.H., para Hakim, Panitera, Panitera Muda Pidana dan Operator IT Pengadilan Negeri Raha di ruang Command Center Pengadilan Negeri Raha.
Aplikasi e-Berpadu merupakan salah satu inovasi unggulan Mahkamah Agung sebagai upaya modernisasi peradilan yang memanfaatkan teknologi informasi demi mendukung pembangunan hukum di Indonesia. Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. HM. Syarifuddin, S.H., M.H., mengatakan bahwa “aplikasi e-Berpadu memiliki tujuan untuk membantu dan memudahkan pelaksanaan tugas-tugas aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan publik atau dalam hal ini untuk mewujudkan sistem administrasi perkara pidana secara terpadu,” jelasnya.
Ujung tombak dari e-Berpadu itu sendiri adalah pengadilan tingkat pertama yang mana pengadilan negeri akan bekerja sama secara langsung dengan instansi lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan dan pihak terkait lainnya. Dengan diluncurkannya aplikasi e-Berpadu akan mendorong percepatan administrasi perkara pidana disemua tingkat pemeriksaan, pertukaran data dapat dilakukan secara mudah dan cepat antara institusi penegak hukum.
"Para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan," terangnya.
Sebelumnya, Pimpinan Mahkamah Agung telah menunjuk 7 wilayah pengadilan tingkat banding menjadi pilot project implementasi Aplikasi e-Berpadu, yakni Pengadilan Tinggi Palembang, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Kupang, Pengadilan Tinggi Makassar, Pengadilan Tinggi Maluku, dan Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Semoga, dengan adanya Aplikasi E-Berpadu ini semakin memudahkan Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.






