21:Sept
Tingkatkan Layanan, Pengadilan Negeri Raha Pedomani Standar Layanan Informasi Yang Diterbitkan Oleh Mahkamah Agung RI
.

Raha, 21 September 2022. | Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Negara memiliki tiga kewajiban dalam memenuhi hak asasi manusia. Tiga kewajiban tersebut adalah kewajiban untuk menghormati, kewajiban untuk melindungi, dan kewajiban untuk memenuhi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga negara atas informasi dan memberikan kewajiban kepada setiap lembaga publik untuk melakukan pelayanan informasi, baik informasi yang diminta maupun tidak, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selain itu, Undang-Undang tersebut juga mewajibkan setiap badan publik untuk membuat sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan prinsip cepat, mudah, dan berbiaya murah.
Untuk mendukung terselenggaranya pelayanan informasi publik dimaksud, Mahkamah Agung yang juga sebagai salah satu lembaga yang banyak bersentuhan dengan publik, beberapa waktu lalu telah menerbitkan ketentuan baru terkait standar layanan informasi publik di pengadilan, yakni Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022. Mahkamah Agung menilai bahwa ketentuan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sudah tidak sesuai dengan perubahan regulasi serta kebutuhan agar sesuai dengan standar pelayanan informasi.
Dalam keputusan ini, Mahkamah Agung memberlakukan ketentuan baru, yakni penyelenggaraan layanan informasi di Pengadilan dilakukan secara elektronik melalui media Layanan Informasi dan Dokumentasi secara elektronik (e-LID), akan tetapi masyarakat tak perlu khawatir karena pemberian informasi secara langsung masih dapat dilakukan melalui meja informasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan.
Dalam keputusan ini, dijelaskan beberapa Komponen standar layanan informasi, diantaranya:
- Hak Pemohon Informasi dan Kewajiban Pengguna Informasi
- Hak dan Kewajiban Pengadilan
- Kategori Informasi yang disediakan
- Pelaksana pelayanan informasi dan dokumentasi di Pengadilan.
- Prosedur Pengumuman Informasi.
- Prosedur permintaan pelayanan informasi.
- Prosedur pengaburan sebagian informasi tertentu.
- Prosedur Keberatan oleh Pemohon.
- Tahapan dan Tata cara pengujian konsekuensi
- Bantuan Kedinasan di bidang layanan Informasi Publik kepada badan publik.
- Penanganan Sengketa Informasi publik.
- Anggaran layaanan informasi.
- Laporan dan Evaluasi.
Komponen standar pelayanan informasi ini didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik. Dengan terpenuhinya standar pelayanan tersebut, dapat meminimalisir tindakan-tindakan maladminsitrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, penundaan berlarut dan sebagainya merupakan celah terjadinya tindakan korupsi. Adanya standar pelayanan informasi memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan.



















