Berita Terkini

3:Jan

Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2022

 

Raha, 3 Januari 2023. | Mahkamah Agung Republik Indonesia membuka gebrakan diawal tahun 2023 dengan menggelar pemaparan capaian Kinerja MA RI tahun 2022 di gedung Mahkamah Agung pada Selasa 3 Januari 2023 dengan topik "Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2022." kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. 

 

Acara ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha, Bapak Muhammad Sukamto, S.H., M.H., para Hakim, Panitera, Sekretaris di ruang Command Center Pengadilan Negeri Raha secara virtual melalui  kanal youtube Mahkamah Agung. 

 

Dalam pemaparannya, Ketua MA menyampaikan sejumlah pokok bahasan guna disampaikan kepada masyarakat luas dan media elektronik, media cetak dan media online.

 

"Setelah kita berjuang melawan pandemi Covid-19 yang banyak menelan korban jiwa, termasuk di kalangan warga peradilan. Sekarang, muncul persoalan yang tidak kalah beratnya. Dua orang Hakim Agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung ditangkap oleh KPK atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

 

Semua merasa prihatin, karena bukan saja telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia, namun juga menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. "Oleh karena itu, atas nama Pimpinan Mahkamah Agung saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian tersebut. Peristiwa ini menjadi pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan ke depannya," ujar Ketua Mahkamah Agung. 

 

Adapun langkah-langkah pemulihan untuk meningkatkan kinerja Mahkamah Agung menurut Ketua Mahkamah Agung antara lain :

  1. Memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara.

  3.  

    Mahkamah Agung telah menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
    Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

  4.  

    Setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016.

  5.  

    Pemasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara dan membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus-MA (SIWAS SUS-MA) untuk perkara HUM, Kasasi, dan PK.

  6.  

    Mahkamah Agung telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial melalui Tim Penghubung dari masing-masing lembaga untuk memantapkan pengawasan dan
    pembinaan secara terpadu.

  7.  

    Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.

  8.  

    Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.

  9.  

    Mahkamah Agung telah membuat kanal pengaduan khusus (Bawas Care) melalui saluran whatsapp dengan atau : 0821-2424-9090 yang terhubung langsung kepada Kamar Pengawasan MA.

  10.  

    Mahkamah Agung juga telah membentuk Tim Pokja persidangan terbuka untuk umum, khusus bagi pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja perubahan aplikasi informasi perkara dengan tidak menyebutkan nama Hakim Agung dan Panitera Pengganti sejak awal perkara masuk.

  11.  

    Mahkamah Agung melalui Tim Developmen MA sedang membangun aplikasi penunjukan majelis hakim secara IT dengan menggunakan sistem Robotik.

  12.  

    Mahkamah Agung telah merevisi sistem presensi kehadiran bagi Para hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melalui SK KMA Nomor 368/KMA/SK/XII/2022 dan presensi online bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA Nomor 369/KMA/SK/XII/2022 Dalam dua SK KMA tersebut ditentukan bahwa presensi online saat ini menggunakan foto wajah (swa foto) di kantor dengan menggunakan sistem GPS terkunci.

  13.  

    Mahkamah Agung sedang merancang pembangunan PTSP Mandiri. Sebelum PTSP mandiri ini terbentuk, sementara dilakukan pengamanan oleh anggota militer dari Pengadilan Militer untuk meningkatkan penjagaan agar yang masuk ke gedung Mahkamah Agung benar-benar pihak yang berkepentingan. Penjagaan tersebut juga dimaksudkan guna memberikan keterangan bagi para Hakim Agung, Hakim Ad-Hoc-dao Aparatur di MA dalam bekerja.

  14.  

    Ketua Mahkamah Agung atas nama Pimpinan Mahkamah Agung telah mengeluarkan Instruksi dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di jajaran pengadilan di seluruh Indonesia.

Dari pemaparan tersebut, Mahkamah Agung juga telah mempersiapkan banyak langkah, baik berupa regulasi, pendisiplinan kepada pada anggota MA RI agar terus menjaga integritas kinerja MA RI. (mw)