Berita Terkini

13:Feb

 

Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Penanganan Gratifikasi Pengadilan Negeri Raha

 

Raha, 13 Februari 2023 | Dalam upaya mencegah penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dalam menggunakan wewenang, Ketua Pengadilan Negeri Raha melakukan sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Penaganan Gratifikasi di lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Raha pada Tanggal 13 Februari 2023 di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Raha. Sosialisasi ini sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 59a/Sek/SK/II/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya.

 

Potensi adanya benturan kepentingan harus dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil telah dilandasi dengan pertimbangan yang profesional, obyektif, berintegritas, independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dalam sosialisasinya, Ketua menyampaikan bahwa Benturan Kepentingan merupakan situasi dimana seorang penyelenggaraan negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat memengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Sumber dari Benturan kepentingan ini disebabkan oleh adanya Gratifikasi, kelemahan sistem organisasi, perangkapan jabatan, penyalahgunaan wewenang, dan kepentingan pribadi/bisnis.

 

Beberapa tujuan diadakannya sosialisasi Benturan Kepentingan dan Pengananan Gratifikasi ini, diantaranya agar Aparatur Pengadilan Pengadilan Negeri Raha memahami, mencegah, mampu mengambil sikap yang tegas terhadap Benturan Kepentingan yang terjadi di Pengadilan dan untuk senantiasa melaksanakan budaya anti gratifikasi.(mw)