Berita Terkini

14:Mar

 

Upaya Preventif Pelanggaran Disiplin, Unsur Pimpinan Pengadilan Negeri Raha
Lakukan Pembinaan Disiplin Pegawai

 

Raha, 7 Maret 2023 | Dalam rangka menjamin pelaksanakan tugas dan fungsi pada suatu instansi, kedisiplinan pegawai merupakan hal yang sangat penting dijaga agar pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik. Pembinaan disiplin pegawai adalah kegiatan yang harus dilakukan oleh pimpinan organisasi terhadap para pegawai agar organisasi dapat berjalan teratur dan mudah mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

 

Pengadilan Negeri Raha sebagai perpanjangan tangan Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, turut pula melakukan Pembinaan kepada seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Raha pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023 di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Raha. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Rapat Koordinasi Daerah seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Sulawesi Tenggara bersama jajaran yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Bapak Ridwan Ramli, S.H., M.H. pada Tanggal 9 Maret 2023 di Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

 

Ketua Pengadilan Negeri Raha, Bapak Muhammad Sukamto, S.H., M.H., dalam amanahnya mengingatkan kepada seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Raha agar selalu meningkatkan kedisiplinan dengan memperhatikan dan mempedomani Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakkan Disiplin kerja Hakim dan Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya serta perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan (whistleblowing system) di MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

 "Saya mohon kepada seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Raha agar memperhatikan PERMA  tersebut, mulai dari sekarang jangan lagi melakukan pelanggaran disiplin, kalau itu dilakukan akan ada konsekuensi yang harus diterima", Kata Ketua Pengadilan dalam amanahnya

Ketua Pengadilan Negeri Raha juga memberikan arahan dan bimbingannya terkait pelaksanaan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Maklumat tersebut berisi tentang pentingnya meningkatkan efektifitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam melaksanakan tugas atau pelanggaran dengan melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala dan berkesinambungan. Selain itu, memastikan tidak adanya aparatur yang dipipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat MA dan badan peradilan di bawahnya serta memahami dan memastikanterlaksananya kebijakan Mahkamah Agung.

Pada kesempatan terakhir, Ketua Pengadilan Negeri Raha mengingatkan Panitera dan Jurusita agar memperhatikan  SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita. Aturan ini penting untuk dipedomani karena Panitera dan Jurusita merupakan pilar terdepan Mahkamah Agung dalam menerapkan hukum dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan(mw).