9:Mei
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
Melakukan Pembinaan dan Pengawasan di Pengadilan Negeri Raha

Raha, 9 Mei 2023 | Pengadilan Negeri Raha pada hari Senin, 8 Mei 2023 menerima kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Hakim Tinggi Pengawas beserta rombongan dalam rangka melakukan pembinaan, pengawasan dan surveilan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM)/Zona Integritas (ZI) yang berlangsung selama dua hari, yakni mulai tanggal 8 s.d 9 Mei 2023. Pada hari pertama, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Bapak Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H. langsung melakukan kegiatan Pembinaan kepada seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Raha di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Raha.
Kegiatan Pembinaan dibuka dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha, Bapak Muhammad Sukamto, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Raha menyampaikan tentang keaadaan Pengadilan Negeri Raha, bahwasanya sebelumnya Pengadilan Negeri Raha telah melakukan Asessmen Internal, baik APM maupun ZI. Melengkapi sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Raha juga memaparkan sejumlah capaian yang telah berhasil diraih oleh Pengadilan Negeri Raha.
Sementera itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam memberikan pembinaan dan pendampingan kinerja, mendorong seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Raha agar terus meningkatkan integritas, kredibilitas, dan profesionalitas untuk mewujudkan peradilan Indonesia yang Agung dengan cara mematuhi PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakkan Disiplin kerja Hakim, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya serta PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan (whistleblowing system) di MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Berdasarkan penilaian PT Sultra, PN Raha merupakan salah satu Pengadilan Negeri terbaik di Sulawesi Tenggara untuk Kelas II, ini harus di pertahankan,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menyampaikan, bahwa “Pembinaan ini memang dilakukan secara terus menerus, tidak boleh hanya sekali untuk menjamin integritas, kredibilitas, dan profesionalitas. Seluruh Aparatur PN Raha harus mematuhi dan mempedomani PERMA Nomor 7, 8 dan 9 tersebut,” tegasnya.
Setelah kegiatan Pembinaan, dilanjutkan dengan kegiatan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Akreditasi Penjaminan Mutu/Zona Integritas guna memeriksa hasil kinerja dan manajemen mutu PN Raha agar tetap sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung RI.(mw)
.



















