16:Juni
Aparatur PN Raha Ikuti Sosialisasi Perma Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2022

Raha, 16 Juni 2023 | Pada Tanggal 15 Juni 2023, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Raha, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perma Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2022. Kegiatan Sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha, Bapak Muhammad Sukamto, S.H., M.H yang juga sekaligus sebagai narasumber kegiatan tersebut. Sosialisasi ini diikuti oleh para Hakim, Panitera, Plh. Sekretaris, para Panitera Muda, para Kasubbag, Panitera Pengganti, seluruh unsur pelaksana dan PPNPN.
Materi yang disampaikan meliputi Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, Perma Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana, dan Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.
Beberapa hal penting dari Perma Nomor 3 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Keberadaan mediasi secara elektronik merupakan alternatif tata cara mediasi di pengadilan dalam hal para pihak menghendaki melakukan proses mediasi dengan menggunakan sarana elektronik.
- Mediasi elektronik hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan para pihak dan/atau kuasanya.
- Proses mediasi elektronik menggunakan aplikasi yang dapat memfasilitasi pertemuan dan pengiriman dokumen elektronik. Aplikasi mediasi elektronik ditentukan oleh para pihak atas usulan yang disampaikan oleh Mediator.
- Pertemuan mediasi berlangsung dalam ruang mediasi virtual yang diperlakukan sebagai tempat mediasi yang sah sebagaimana ruangan mediasi di pengadilan. Mediator juga dapat melakukan kaukus secara elektronik.
- Tahapan tertentu dalam mediasi elektronik dapat berlangsung dalam pertemuan tatap muka sepanjang hal tersebut disepakati kedua belah pihak.
- Semua proses administrasi mediasi menggunakan sarana elektronik, mulai dari pencatatan, penetapan penunjukan mediator, penyampaian resume perkara, panggilan, hingga penyampaian hasil mediasi. Demikian pula, penandatanganan kesepakatan perdamaian menggunakan tanda tangan elektronik.
























