Berita Terkini

7:Jul

Keadaan Perkara Lima Tahun Terakhir di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Raha

 

.

 

Untuk menjalankan sistem peradilan yang tertib dan teratur, maka terdapat beberapa jenis peradilan di Indonesia, diantaranya Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Keempat peradilan ini mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan pembentukannya. Kehadiran lembaga peradilan di suatu wilayah sangatlah penting untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta untuk menjaga keseimbangan tatanan sosial, budaya, dan aspek lainnya di tengah masyarakat.

 

Pengadilan Negeri Raha yang juga merupakan salah satu lembaga peradilan yang berada di bawah Pengadilan Tinggi dan Peradilan Umum menjalankan fungsinya untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi masyarakat pencari keadilan yang berada di Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Utara. Idealnya kehidupan bermasyarakat di suatu wilayah berjalan normal, hidup rukun, aman dan tentram. Akan tetapi, keadaan tersebut tidak berjalan sebagaiman mestinya, termasuk keadaan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Raha, masyarakat tak henti-hentinya datang memohon keadilan atas perkara yang dialaminya.

 

Mungkin ada yang bertanya, bagaimana keadaan perkara di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Raha selama lima tahun terakhir, apakah mengalami penurunan atau kah mengalami peningkatan?

 

Berdasarkan hasil tabulasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Raha, terhitung mulai tahun 2018 - 2022, jumlah perkara Pidana Biasa dan perkara Perdata Gugatan Umum berjumlah 1,368 perkara, dengan rincian perkara Pidana Biasa berjumlah 1276 perkara dan perkara Perdata Gugatan Umum berjumlah 92 perkara.

 

Jika di daerah lain jumlah perkara cenderung naik berbeda halnya dengan yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha, keadaan perkara justru menunjukkan sebaliknya. Sebut saja pada Tahun 2018, jumlah perkara yang masuk sebanyak 320 perkara, Tahun 2019 sebanyak 269 perkara, Tahun 2020 sebanyak 221 perkara, Tahun 2021 sebanyak 224 perkara, sedangkan Tahun 2022 sebanyak 207 perkara. Tentu keaadaan ini membawa kabar baik bagi masyarakat dan pemangku kebijakan di Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Utara bahwa dapat digambarkan sesungguhnya mayarakat ketiga wilayah ini memiliki kesadaran hukum yang baik, sebagaimana kita ketahui bahwa semakin masyarakat sadar tentang hukum, maka tingkat ketaatan terhadap hukum akan semakin tinggi pula.

 

Bagaimana dengan Perkara Lalulintas di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Raha, apakah masyarakat juga memiliki kesadaran yang sama? Mari kita lihat.

 

Sedikit berbeda dengan perkara pidana, jumlah pelanggaran lalulintas di wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha memang menurun akan tetapi terdapat keadaan pelanggaran pada tahun 2019 tidak terlalu menggembirakan dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut keadaan perkara Lalulintas tahun 2018 - 2022, Tahun 2018 sebanyak 4620 perkara, Tahun 2019 sebanyak 5257 perkara, Tahun 2020 sebanyak 4821 perkara, Tahun 2021 sebanyak 3125 perkara, sedangkan Tahun 2022 sebanyak 1940 perkara.

 

Walaupun jumlah perkara Lalulintas ini juga ditentukan oleh keaktifan Petugas Lalulintas di lapangan, akan tetapi secara umum dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha selama lima tahun terakhir dinilai baik. Semoga dari tahun ke tahun keadaan ini semakin menununjukkan tren yang positif sehingga terjadi keseimbangan tatanan sosial, budaya, dan aspek lainnya di tengah kehidupan masyarakat Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Utara.(mw)