12:Feb
Cegah Tindakan Anarkis Di Persidangan, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
Lakukan Pembinaan Kepada Aparatur Pengadilan

Raha, 12 Februari 2025 | Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Pembinaan dalam rangka “Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis di Persidangan” kepada seluruh Aparatur Peradilan dalam wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu (12/02/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dan diikuti secara daring melalui satuan kerja masing-masing, termasuk Pengadilan Negeri Raha.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim. Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Bapak Roki Panjaitan, S.H. menyampaikan pentingnya seluruh Aparatur Peradilan tetap menjaga wibawa Pengadilan dan semua pihak agar menghormati persidangan dan pengadilan.
“Kita semua harus menjaga marwah dan martabat Pengadilan agar tidak direndahkan oleh siapa pun, semua pihak betul-betul harus menghormati persidangan dan pengadilan,” tuturnya.
Menurutnya, ada beberapa contoh perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH) di perdidangan, diantaranya:
- - Mengganggu Hakim dalam proses persidangan
- - Menghina Hakim dan Pengadilan
- - Adanya perbuatan tercela dalam ruang persidangan
- - Menghina persidangan dan mengancam Hakim
Beberapa pokok persoalan yang menyebabkan terjadinya tindakan anarkis di pengadilan, yaitu: rendahnya budaya penghormatan hukum masyarakat, lemahnya pengamanan Hakim dan Persidangan, lemahnya kordinasi antar penegak hukum, dan rendahnya kepastian hukum di Indonesia.
Selain itu, ada beberapa faktor lain yang menyebabkan terjadinya tindakan anarkis di pengadilan, yakni adanya Ormas yang merasa di atas hukum, kelompok masyarakat yang memiliki watak yang keras, terlambat mengantisipasi situasi, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, minimnya sarana dan prasarana persidangan, dan lambatnya petugas pengamanan menangani massa.
Dalam pemaparan selanjutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa integritas hakim dan Aparatur Pengadilan adalah salah satu faktor kunci untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis di persidangan dan pengadilan. Upaya lain untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis di persidangan adalah dengan cara mencegah terjadinya kerumunan dalam persidangan.
Menutup kegiatan pembinaan, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menyatakan perlunya pembentukan Police Justice seperti US Marshals Amerika Serikat di bawah Mahkamah Agung yang memiliki wewenang yang lebih luas, termasuk menjaga keamanan persidangan, pengawalan tahanan selama proses persidangan dan tugas-tugas terkait lainnya.(mw)









