20:Mar
Sempurnakan Puasa Ramadhan Dengan Zakat Fitrah
Raha, 20 Maret 2025 | Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib bagi umat Islam, baik anak kecil maupun orang dewasa. Zakat fitrah menjadi penutup kekurangan-kekurangan puasa yang kita lakukan. Disadari maupun tidak, kecerobohan dan kelalaian dalam pelaksanaan puasa, akan mencederai pahala ibadah puasa, maka mengeluarkan zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah puasa di bulan Ramadan.
"Maka apabila masih terjadi kelalaian tersebut di bulan ramadhan, keluarkanlah zakat fitrah, karena zakat fitrah menjadi pembersih jiwa dan penyempurna ibadah puasa." Hal ini dikatakan oleh Ustadz Reo Adi Syahputra, S.Si, saat menyampaikan tausyiah singkatnya pada kegiatan Pengajian Rutin Bulanan, Kamis, (20/3/2025) di Masjid Al Hikmah Pengadilan Negeri Raha.
Adapun syarat menunaikan Zakat Fitrah yaitu beragama Islam, memiliki kemampuan secara ekonomi, dan hidup pada saat bulan Ramadhan, dan besarannya dikeluarkan berupa beras atau makanan pokok sejumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Menurut Ustadz Reo Adi Syahputra, selain membayar zakat melalui sebuah lembaga atau badan amil zakat sebagai perantara, seseorang juga diperbolehkan untuk membayar sendiri zakatnya kepada fakir miskin.
Lebih lanjut Ustadz Reo Adi Syahputra menjelaskan bahwa Zakat fitrah yang dikeluarkan oleh muzakki memiliki berbagai hikmah dan efek bagi kaum Muslim, diantaranya:
- - Memperoleh pahala dan kebahagian
- - Menyucikan diri secara personal
- - Memperoleh Keberkahan Harta
- - Pembersih puasa kita yg belum sempurna
- - Membantu orang-orang miskin
- - Sebagai bentuk syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah.
Sebelum mengakhiri dakwahnya, Ustadz Reo Adi Syahputra memberi kesempatan kepada seluruh jamaah untuk memberikan pertanyaan terkait Zakat Fitrah dan hal-hal lain yang dianggap masih mengganjal dalam hati.