Berita Terkini

19:Mei

 

Membangun Sinergitas Antar Penegak Hukum, PN Raha Lakukan Sosialisasi
Peraturan Mahkamah Agung ke Pihak Eksternal

 

Raha, 19 Mei 2025 |Kegiatan sosialisasi eksternal ini diikuti oleh perwakilan dari Kepolisian Resort Muna, Kejaksaan Negeri Muna, BNN Muna, dan LBH Muna. Selain pihak eksternal, sosialisasi juga dihadiri oleh Aparatur Pengadilan Negeri Raha, diantaranya Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Tanggal 19 Mei 2025 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Raha.

 

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Raha, Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka membangun sinergitas antar Penegak Hukum untuk menyamakan langkah dan persepsi terkait pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pelayanan Peradilan, Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik. Sebagaimana diketahui bahwa Kedua PERMA tersebut diterbitkan dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara dalam sistem peradilan.

 

Rangkaian kegiatan sosialisasi ke pihak eksternal diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan indonesia dan Pembacaan Doa. Selanjutnya secara berturut-turut acara dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi, diantaranya:

 

  1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan disampaikan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Raha, Ibu Siti Isnadani, S.H., M.Kes.

  2. PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik disampaikan oleh Plt. Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Raha, Ibu Yuliati, S.H.

  3. PERMA NOMOR 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang disampaikan oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Raha, Agus Merdekawati, S.H., M.H.

 

Beberapa hal yang diatur dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022, diantaranya Persidangan elektronik dapat dilaksanakan tanpa persetujuan tergugat, Tergugat yang tidak setuju untuk persidangan elektronik tetap mengikuti prosedur manual namun tetap memiliki hak untuk membela diri, Perluasan jenis perkara yang dapat didaftarkan secara elektronik, Perluasan konsep domisili elektronik, Perluasan pengguna layanan.

 

Pengakomodasian perkara prodeo, Pemanggilan pihak non-pengguna Sistem Informasi Pengadilan (SIP), Penambahan email principal untuk memudahkan penggantian kuasa hukum, Pencocokan naskah putusan yang diunggah oleh Ketua Majelis Hakim ke dalam SIP dengan putusan yang telah ditandatangani dilaksanakan oleh Panitera, dan Salinan putusan dikirim secara elektronik ke Pengadilan pengaju. Perma ini berlaku mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para hakim, para pihak berperkara, dan pihak terkait lainnya.