23:Mei
Sosialisasi Pemberian layanan Bagi Penyandang Disabilitas
Raha, 23 Mei 2025 | Penyandang disabilitas harus diberi kesempatan yang sama dengan yang lain dalam banyak hal, termasuk kesetaraan dalam banyak hal sebagai warga negara terutama hak-hak untuk memeroleh akses terhadap keadilan secara layak sehingga tidak muncul ketimpangan di tengah masyarakat. Kesetaraan tersebut dapat terwujud dengan berupaya menghilangkan segala bentuk diskriminasi, khusunya pada kaum disabilitas yang secara social sering termarjinalkan
Untuk menghilangkan hambatan-hambatan yang dialami oleh kaum disabilitas dalam mengakses layanan hukum dan keadilan dengan kebutuhan khusus, pada Tanggal 21 Mei 2025, Pengadilan Negeri Raha mengadakan Sosialisasi Pemberian layanan Bagi Penyandang Disabilitas kepada seluruh pegawai dengan menghadirkan pemateri dan instruktur dari Yayasan Anugrah Hati Muna.
Selain sosilisasi, pihak Yayasan Anugrah Hati juga memberikan pelatihan singkat kepada Petugas PTSP Pengadilan Negeri Raha tentang tata cara berkomunikasi dengan penyandang disabilitas menggunakan bahasa isyarat agar penyandang disabilitas dapat dilayani secara maksimal dan keadilan dapat dirasakan secara setara oleh penyandang disabilitas.
Dalam Sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Raha menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Yayasan Anugrah Hati Muna yang telah berkenan untuk memberikan sosialisasi layanan disabilitas kepada seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Raha. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini akan mempermudah pemberian layanan kepada penyandang disabilitas yang datang di Pengadilan Negeri Raha.
Pemberian layanan kepada penyandang disabilitas, berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Sebagaimana diketahui, PN Raha telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana pelayanan seperti tempat parkir khusus, guiding block, meja pelayanan khusus, website yang menunjang disabilitas, ruang sidang inklusi, dan toilet khusus.(mw)
.