17:Jun
Hakim Pengadilan Negeri Raha Berikan Bimbingan Teknis Paralegal di Muna
.
Raha, 17Juni 2025 | Desa seringkali menghadapi persoalan hukum, baik yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, pertanahan, hingga permasalahan sosial kemasyarakatan. Sayangnya, belum semua perangkat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memahami dan menghadapi persoalan hukum tersebut.
Atas keprihatinan tersebut, LBH PEKHAM menyelanggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Paralegal di Hotel Nesh Inn Raha, 17 Juni 2025 yang diikuti oleh Para Legal dan utusan Desa sekabupaten Muna. Bimtek kali ini mengangkat Tema “Paralegal Sebagai Pilar Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Sengketa di Tingkat Desa”. Hadir sebagai Pemateri pada kegiatan tersebut, yakni Bapak Melby Nurrahman, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Raha Kelas I B.
Bimbingan Paralegal adalah pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama di tingkat desa. Bimtek ini penting untuk memperkuat kapasitas paralegal dalam membantu masyarakat yang membutuhkan akses keadilan, serta memahami dan menyelesaikan masalah hukum di lingkungan mereka.
Adapun materi yang dibawakan oleh Bapak Melby Nurrahman, S.H., M.H. dalam Bimtek Paralegal kali ini, yakni: Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Dimana beliau terlebih dahulu memperkenalkan secar singkat tentang Peradilan Umum, selanjutnya beliau membawakan materi tentang Keperdataan dan Perkara Pidana secara umum yang diikuti secara hikmat oleh seluruh peserta pelatihan.
Bimtek ini dilaksanakan dalam rangka untuk memastikan bahwa paralegal dan perangkat desa memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugas mereka. Dengan mengikuti Bimtek, paralegal dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mencegah dan menyelesaikan konflik, meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat partisipasi masyarakat, dan mewujudkan keadilan. Dengan demikian, Bimtek Paralegal merupakan investasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan mampu menyelesaikan masalah hukum secara damai dan adil.