Berita Terkini

30:Jun

Terkait Sengketa Tanah di Desa Laiba, Pengadilan Negeri Raha Lakukan Pemeriksaan Setempat

 

.

Raha, 30 Juni 2025 | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) atas Objek sengketa Perkara Perdata di Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Senin (30/6/2025). Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim Perdata untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disegketakan.

 

Majelis hakim yang melakukan pemeriksaan setempat diketuai oleh Bapak Mohamad Aulia Syifa, S.Pd., S.H., M.Kn. dan beranggotakan dua orang Hakim Anggota, serta diikuti oleh Panitera Pengganti serta Jurusita Pengganti yang ditunjuk menangani perkara ini dan kegiatan PS ini dihadiri semua pihak yang sedang bersengketa, diantaranya Waode Indaha Binti Laode Ako sebagai Penggugat dan La Ode Rahman, Pemerintah Desa Laiba, BPN Muna sebagai tergugat. 

 

Pengadilan Negeri Raha datang ke tempat perkara untuk memeriksa apakah objek sengketa tanah itu keadaannya sama dengan yang disengketakan pada surat gugatan atau tidak. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan mencocokkan kondisi riil dengan data pada sertifikat tanah. Majelis Hakim datang langsung ke lokasi sengketa karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara tersebut sehingga setiap informasi yang didapat menjadi sebuah kelengkapan untuk memberikan putusan..