Berita Terkini

26:Sep

 

Pengadilan Negeri Raha Sukses Laksanakan Eksekusi Sengketa Tanah

 

Raha, 25 September 2025 | Pengadilan Negeri Raha berhasil mengeksekusi lahan seluas ± 56.137 m2 di Desa Oengkapala, Kecamatan Wakorumba, Kabupaten Muna, Kamis (25/9/2025). Eksekusi itu merupakan tindak lanjut Penetapan Pengadilan Negeri Raha tertanggal 1 September 2025 Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PN Rah Jo. Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Rah Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 68/PDT/2019/PT KDI.

 

Eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha, Bapak Achmad Wahyu Utomo, S.H., M.H. tersebut diawali dengan briefing pada pukul 06.30 WITA di halaman kantor Pengadilan Negeri Raha. Pelaksana Eksekusi, Panitera, Bapak Hasrim S.H. dan Anggota Tim Eksekusi lainnya mendengarkan arahan dengan seksama sebelum terjun ke objek eksekusi. Untuk mengamankan jalannya eksekusi, Pengadilan Negeri Raha dibantu oleh pihak Kepolisian Resort Buton Utara, Subdenpom XIV/3 Persiapan Raha, Koramil 1429-03/Wakorumba, dan Satpol PP Buton Utara dengan menerjunkan anggotanya ke lokasi eksekusi.

 

Pelaksanaan Eksekusi dimulai pukul 10.00 WITA dan dibuka secara langsung oleh Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Raha. Tim Eksekusi mengawali proses eksekusi dengan Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raha. Dalam penetapan tersebut, Pengadilan Negeri Raha mengabulkan permohonan eksekusi tertanggal 22 Januari 2020 yang diajukan oleh Hj. Sitti Syamsiah.

 

Eksekusi ini sempat mendapat perlawanan dari salah satu pihak Termohon Eksekusi karena yang bersangkutan merasa keberatan atas eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Raha atas tanah yang telah dikuasainya. Akan tetapi, berkat pendekatan persuasif eksekusi tersebut tetap dilaksanakan dengan tertib dan damai, yang diakhiri dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Raha kepada Pemohon Eksekusi. (na)