Berita Terkini

22:Okt

 

Tiga Orang Pegawai Pengadilan Negeri Raha mengikuti Uji Kompetensi

 

Raha, 22 Oktober 2025 | Sebanyak tiga orang Penitera Muda Pengadilan Negeri Raha mengikuti kegiatan Uji Substansi bagi Panitera Muda dari seluruh satuan kerja peradilan umum se-Indonesia di ruang Command Center, Rabu, (22/10/2025). Ujian ini diikuti oleh Panmud Perdata Agus Merdekawati, S.H., M.H., Panmud Hukum Siti Isnadani, S.H., M.H. Kes. dan Panmud Pidana Elvianto, S.H. yang diawasi oleh dua petugas terdiri dari satu Hakim dan satu Panitera untuk menjamin kejujuran dan kemandirian selama proses berlangsung.

 

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada 20-23 Oktober 2025 ini diikuti oleh 1.225 peserta dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Menurut Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. menegaskan bahwa uji substansi bukan sekadar penilaian kemampuan, tetapi juga bentuk komitmen institusional dalam memperkuat profesionalisme dan kepemimpinan teknis di bidang kepaniteraan.

 

menjelaskan bahwa uji substansi ini dirancang bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai instrumen pemetaan kualitas sumber daya manusia.

 

Pada acara pembukaan, Direjen Badilum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa uji substansi bukan sekadar penilaian kemampuan, tetapi juga bentuk komitmen institusional dalam memperkuat profesionalisme dan kepemimpinan teknis di bidang kepaniteraan.

 

“Kami ingin memastikan setiap Panitera Muda memiliki kapasitas yang tidak hanya teknis, tetapi juga kepemimpinan dan integritas dalam melayani masyarakat. Ini adalah bagian dari upaya membangun lembaga peradilan yang professional dan berintegritas,” ujar Bambang.

 

Uji substansi kali ini mencakup lima rumpun utama yang menjadi inti dari tugas kepaniteraan di lingkungan peradilan umum. Materinya meliputi hukum pidana dan perdata, baik dalam aspek formal maupun materiil, pelaksanaan eksekusi perkara perdata, pengelolaan administrasi perkara dan persidangan, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, serta tata kelola lembaga peradilan.

 

Hasil uji substansi ini nantinya akan menjadi dasar pemetaan potensi dan kebutuhan pembinaan teknis kepaniteraan di seluruh satuan kerja peradilan umum. Badilum menegaskan bahwa hasil penilaian tidak hanya digunakan untuk evaluasi individual, tetapi juga untuk menyusun kebijakan pengembangan karier, promosi, dan program pelatihan yang lebih terarah.