Berita Terkini

26:Jan

 

Perkuat Integritas dan Tolak Gratifikasi, Ketua PN Raha Gembleng Aparatur
Lewat Sosialisasi 3 PERMA Kunci

 

 

Raha, 26 Januari 2026 | Sebagai salah satu bentuk tanggungjawab pimpinan, berbagai upaya dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha, Bapak Wayu Utomo, S.H., M.H. untuk memajukan institusi yang dipimpinnya agar menjadi institusi peradilan yang unggul dan berdaya saing, memiliki tata kelola administrasi yang baik, memiliki aparatur yang berintegritas dan profesional dalam bekerja dan melayani. Salah satu upaya tersebut adalah dengan memberikan pembinaan melalui sosialisasi Perma Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Raha.

 

 

Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Tanggal 26 Januari 2026 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Raha. Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Raha, diantaranya Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kasubbag, Panitera Pengganti, Pelaksana dan PPPK.

 

Ketua Pengadilan Negeri Raha mendorong seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Raha agar terus meningkatkan integritas, kredibilitas, dan profesionalitas untuk mewujudkan peradilan Indonesia yang Agung dengan cara mematuhi PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakkan Disiplin kerja Hakim, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya serta PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan (whistleblowing system) di MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

 

“Saya mengingatkan kembali karena ini menjadi kewajiban saya sebagai seorang pemimpin untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi, kita wajib mematuhi PERMA Nomor 7, 8 dan 9. Seluruh Aparatur PN Raha harus mematuhi dan mempedomani PERMA tersebut,” tegasnya. 

 

Ketua Pengadilan Negeri Raha juga memberikan arahan dan bimbingannya terkait masalah gratifikasi. Menurutnya, Gratifikasi dapat meinmbulkan konflik kepentingan. Olehnya itu, semua Aparatur wajib memahami dan menolak gratifikasi yang dapat berpotensi menyalahgunakan wewenang. Bagi individu, pengendalian terhadap Gratifikasi sangat bermanfaat untuk membentuk pegawai yang berintegritas. Untuk instansi, Pengendalian Gratifikasi bermanfaat untuk membentuk citra positif dan kredibilitas instansi dan mendukung terciptanya lingkungan bebas korupsi.(mw)

.

 

 

 

.