29:Jan
Perkuat Sinergitas, Pengadilan Negeri Raha Gelar Sosialisasi Perma dan SK KMA ke Pihak Eksternal

Raha, 29 Januari 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Raha menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Raha pada Kamis, 29 Januari 2026.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Tanggal 26 Januari 2026 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Raha. Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Raha, diantaranya Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kasubbag, Panitera Pengganti, Pelaksana dan PPPK.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman mengenai administrasi perkara serta pelayanan informasi di lingkungan peradilan. Sosialisasi ini tidak hanya ditujukan bagi internal pengadilan, tetapi juga melibatkan pihak eksternal selaku mitra kerja pengadilan. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, Rutan dan para Advokat di wilayah hukum PN Raha. Sementara dari pihak internal, acara dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta para Panitera Muda Pengadilan Negeri Raha.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha, Achmad Wahyu Utomo, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap regulasi ini demi terciptanya proses peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel. Sebagaimana diketahui bahwa ketiga Perma tersebut diterbitkan untuk mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara dalam sistem peradilan.
Setelah dibuka oleh Ketua Pengadilan, acara dilanjutkan dengan penjelasan pengantar singkat oleh Panitera Pengadilan Negeri Raha, Hasrim, S.H., yang memberikan gambaran umum mengenai urgensi penerapan aturan-aturan ersebut dalam tugas sehari-hari.
.
Inti dari kegiatan ini adalah pemaparan materi teknis yang dibagi menjadi tiga sesi oleh para Panitera Muda PN Raha:
- Sesi Pertama: Materi dibawakan oleh Panitera Muda Pidana, Elvianto, S.H. Beliau memaparkan secara rinci mengenai Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik, serta Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 4 Tahun 2020. Selain itu, dipaparkan pula SK KMA Nomor 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
- Sesi Kedua: Dilanjutkan oleh Panitera Muda Perdata, Agus Merdekawati, S.H., M.H., yang fokus membahas Perma Nomor 7 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang krusial bagi penanganan perkara perdata di era digital.
- Sesi Ketiga: Materi penutup disampaikan oleh Panitera Muda Hukum, Wa Ode Sitti Isnadani, S.H., M.H. Kes. Beliau mensosialisasikan SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Materi ini sangat relevan untuk menjamin keterbukaan informasi bagi para pencari keadilan dan masyarakat umum.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara pemateri dan peserta, baik dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, maupun Advokat. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, sinergitas antar Aparatur Penegak Hukum (APH) di wilayah Raha semakin solid dalam memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.
.






.



