Berita Terkini

25:Feb

 

Pengadilan Negeri Raha Tegaskan Komitmen Profesionalisme
dalam Persidangan Perkara Pidana

 

 

Raha, 25 Februari 2026 | Pengadilan Negeri Raha terus berkomitmen melaksanakan proses pemeriksaan dan persidangan perkara pidana sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan persidangan yang menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

 

 

Dalam setiap persidangan perkara pidana, Majelis Hakim memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum acara, mulai dari pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, hingga tahap pembuktian dan pembacaan putusan. Proses persidangan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara tertentu yang menurut undang-undang wajib dilakukan secara tertutup.

 

Ketua Pengadilan Negeri Raha, Achmad Wahyu Utomo, menegaskan bahwa lembaga peradilan memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin proses hukum yang adil dan berintegritas.

 

“Kami berkomitmen melaksanakan setiap proses persidangan secara profesional, independen, dan imparsial. Hak-hak terdakwa maupun kepentingan korban harus sama-sama terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar beliau.

 

Selain itu, Pengadilan Negeri Raha menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak, termasuk hak terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum, mengajukan saksi yang meringankan, serta menyampaikan pembelaan secara bebas di hadapan persidangan. Hal ini sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah dan persamaan di hadapan hukum.

 

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Negeri Raha juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi dan publikasi perkara. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat transparansi serta memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat.

 

Melalui pelaksanaan persidangan yang profesional, independen, dan imparsial, Pengadilan Negeri Raha berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan peradilan yang berintegritas dan berkeadilan.(mw)