Berita Terkini

24:Mar

 

Seri Edukasi Hukum 2: Memahami Perbedaan Perkara Perdata dan Pidana

 

 

Raha, 24 Maret 2026 | Sering kali kita mendengar istilah "Perdata" dan "Pidana" dalam berita atau obrolan sehari-hari. Meski sama-sama diselesaikan di pengadilan, keduanya memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Mari kita pahami bedanya agar tidak keliru!

 

 

​Pengertian Singkat 

​Perkara Perdata, yakni perselisihan antara satu orang/pihak dengan pihak lain mengenai hak dan kewajiban (kepentingan pribadi). Sedangkan ​Perkara Pidana, yakni perbuatan yang melanggar hukum publik atau aturan negara yang diancam dengan hukuman/sanksi pidana (menyangkut kepentingan umum/masyarakat luas). 

 

​Siapa yang Melaporkan/Menggugat?

​Perdata, yakni Pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan sendiri (disebut Penggugat) terhadap pihak yang merugikan (disebut Tergugat). 

Sedangkan ​Pidana negara yang mengambil alih perkara. Korban melapor ke Polisi, kemudian Polisi menyelidiki, dan Jaksa Penuntut Umum yang akan membawa terdakwa ke pengadilan. 

 ​Tujuan Persidangan

​Perdata: Bertujuan mencari kebenaran formal dan menuntut ganti rugi atau pemenuhan hak, misalnya melunasi utang dan pembagian harta gono-gini.  ​Contoh Kasus: ​Contoh Perdata: Sengketa batas tanah warisan dan utang-piutang yang tidak dibayar.

​Pidana: Bertujuan mencari kebenaran materiil (kebenaran sesungguhnya) dan memberikan hukuman (penjara, denda, dll) untuk memberikan efek jera.  ​Contoh Pidana: Pencurian kendaraan bermotor, penipuan investasi bodong, atau penganiayaan.

Sanksi dan Hukuman​ 

 ​Perdata: Sanksi tidak bersifat menghukum fisik, melainkan berfokus pada pemenuhan hak atau ganti rugi. Bentuk hukumannya bisa berupa kewajiban membayar sejumlah uang, denda, atau perintah untuk melakukan/menghentikan suatu tindakan tertentu (misal: mengosongkan rumah).

​Pidana: Sanksi bertujuan untuk memberikan efek jera (penderitaan) kepada pelaku pelanggaran. Bentuk hukumannya diatur dalam KUHP, mulai dari hukuman kurungan, penjara, denda pidana, hingga hukuman mati. (mw)  

 

 

 

 

​ 

 

 

Tags: slideshow