24:Mar
Seri Edukasi Hukum 2: Memahami Perbedaan Perkara Perdata dan Pidana

Raha, 24 Maret 2026 | Sering kali kita mendengar istilah "Perdata" dan "Pidana" dalam berita atau obrolan sehari-hari. Meski sama-sama diselesaikan di pengadilan, keduanya memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Mari kita pahami bedanya agar tidak keliru!
Pengertian Singkat
Perkara Perdata, yakni perselisihan antara satu orang/pihak dengan pihak lain mengenai hak dan kewajiban (kepentingan pribadi). Sedangkan Perkara Pidana, yakni perbuatan yang melanggar hukum publik atau aturan negara yang diancam dengan hukuman/sanksi pidana (menyangkut kepentingan umum/masyarakat luas).
Siapa yang Melaporkan/Menggugat?
Perdata, yakni Pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan sendiri (disebut Penggugat) terhadap pihak yang merugikan (disebut Tergugat).
Sedangkan Pidana negara yang mengambil alih perkara. Korban melapor ke Polisi, kemudian Polisi menyelidiki, dan Jaksa Penuntut Umum yang akan membawa terdakwa ke pengadilan.
Tujuan Persidangan
Perdata: Bertujuan mencari kebenaran formal dan menuntut ganti rugi atau pemenuhan hak, misalnya melunasi utang dan pembagian harta gono-gini. Contoh Kasus: Contoh Perdata: Sengketa batas tanah warisan dan utang-piutang yang tidak dibayar.
Pidana: Bertujuan mencari kebenaran materiil (kebenaran sesungguhnya) dan memberikan hukuman (penjara, denda, dll) untuk memberikan efek jera. Contoh Pidana: Pencurian kendaraan bermotor, penipuan investasi bodong, atau penganiayaan.
Sanksi dan Hukuman
Perdata: Sanksi tidak bersifat menghukum fisik, melainkan berfokus pada pemenuhan hak atau ganti rugi. Bentuk hukumannya bisa berupa kewajiban membayar sejumlah uang, denda, atau perintah untuk melakukan/menghentikan suatu tindakan tertentu (misal: mengosongkan rumah).
Pidana: Sanksi bertujuan untuk memberikan efek jera (penderitaan) kepada pelaku pelanggaran. Bentuk hukumannya diatur dalam KUHP, mulai dari hukuman kurungan, penjara, denda pidana, hingga hukuman mati. (mw)



