Berita Terkini

31:Mar

 

Seri Edukasi Hukum 3: Mengenal Hak-Hak Terdakwa di Ruang Sidang

 

 

Raha, 31 Maret 2026 | Dalam sistem hukum di Indonesia, berlaku asas Presumption of Innocence atau "Praduga Tak Bersalah". Artinya, seseorang yang dihadapkan ke pengadilan (Terdakwa) wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum menjamin hak-hak Terdakwa selama proses persidangan di Pengadilan

 

Berikut adalah rincian hak-hak terdakwa di ruang sidang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): 

​​Hak Mendapat Bantuan Hukum: Terdakwa berhak didampingi oleh Penasihat Hukum (Pengacara). Jika terdakwa diancam pidana 5 tahun atau lebih dan tidak mampu secara finansial, Majelis Hakim wajib menunjuk Penasihat Hukum dari Posbakum secara gratis (Cuma-cuma).

​Hak untuk Segera Diadili: Terdakwa berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan tanpa penundaan yang tidak wajar agar mendapat kepastian hukum. Terdakwa berhak diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum, kecuali perkara tertentu yang diatur undang-undang (seperti kesusilaan).

 Hak Mengerti Dakwaan: Terdakwa berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti mengenai apa yang didakwakan kepadanya.

​Hak Membela Diri dan Memberikan Keterangan: Terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan. Terdakwa juga berhak mengajukan Perlawanan atas dakwaan Jaksa dan membacakan Pembelaan (Pledoi) di akhir persidangan. Pledoi dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan, dan dalam persidangan online, pledoi dapat dilakukan secara elektronik.

​Hak Mengajukan Saksi Meringankan: Selain saksi dari Jaksa, Terdakwa berhak membawa saksi atau ahli ke persidangan yang keterangannya dapat meringankan atau menguntungkan dirinya.

​Lalu terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan, menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak 

Selain itu, ​Hak Mengajukan Upaya Hukum: Jika Terdakwa merasa putusan Majelis Hakim terlalu berat atau tidak adil, Terdakwa memiliki hak untuk menyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi atau mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Terakhir, Terdakwa juga nerhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi jika perkaranya dihentikan atau jika ia diputus bebas/lepas dari tuntutan hukum setelah ditahan. (mw) 

​ 

 

 

Tags: slideshow