Berita Terkini

8:Apr

 

Seri Edukasi Hukum 4: Sengketa Cepat dengan Gugatan Sederhana

 

 

Raha, 8 April 2026 | Banyak masyarakat ragu ke pengadilan karena takut prosesnya lama dan mahal. Gugatan Sederhana (Small Claim Court) adalah prosedur penyelesaian sengketa perdata dengan nilai gugatan materiil maksimal Rp500 Juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

 

Gugatan Sederhana dipilih karena waktu penyelesaian perkaranya cepat, maksimal 25 hari kerja sejak sidang pertama. Selain itu, biaya panjar perkara jauh lebih ringan dan persidanganya dipimpin oleh satu hakim sehingga proses pengambilan keputusan lebih efisien. Yang lebih menarik, masyarakat bisa mendaftarkan perkaranya sendiri tanpa wajib didampingi advokat (meskipun tetap diperbolehkan).

Perkara gugatan sederhana bisa berupa ingkar janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, tidak semua perkara ingkar janji dan PMH dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana. Misalnya perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 4 Perma Nomor 4 Tahun 2019, gugatan sederhana harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali dalam hal memiliki kepentingan hukum yang sama. Kedua, tergugat harus diketahui tempat tinggalnya. Ketiga, penggugat dan tergugat harus berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama. Jika tidak, penggugat harus menunjuk kuasa, kuasa insidental, atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat. Keempat, penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa insidental atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

​Alur Proses Gugatan Sederhana di PN Raha:

Penggugat mendatangi PTSP PN Raha atau dapat juga melakukan mendaftaran melalui aplikasi e-Court. Pengadilan Negeri Raha akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, jika berkas tidak memenuhi syarat "Sederhana" permohonan akan ditolak. Dalam persidangan dan mediasi, Hakim wajib mengupayakan perdamaian. Jika perdamaian tidak tercapai, perkara akan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian. Selanjutnya, Hakim akan membacakan putusan dalam waktu maksimal 25 hari. Jika tidak puas, pihak yang kalah bisa mengajukan Keberatan (bukan Banding) yang akan diputus dalam 7 hari. Penolakan atas putusan dapat menggunakan upaya hukum dengan mengajukan memori keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Raha. .

Catatan Penting: "Keadilan tidak harus mahal dan lama. Melalui Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri Raha berkomitmen memberikan kepastian hukum yang efektif bagi seluruh lapisan masyarakat."(mw)