Berita Terkini

  • slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • Informasi Perkara

    Dengan Sistem Informasi Penulusuran Perkara atau SIPP,masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan Informasi suatu perkara

    Kunjungi
  • Gugatan Sederhana

    Mekanisme Gugatan Sederhana

    Kunjungi
  • PENGADUAN

    Alamat Pengaduan ke Web https://siwas.mahkamahagung.go.id/

    Kunjungi
  • Pendaftaran Permohonan dan Gugatan Sederhana

    Guna Mempermudah Pelayanan Pengajuan Perkara Perdata Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran dan Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri Raha menerima pengajuan pendaftaran perkara permohonan dan gugatan sederhana melalui Email

    Kunjungi

13:Juli

 

Dipanggil Jadi Saksi di Pengadilan? Jangan Takut,
Ini Hak dan Perlindungan yang Anda Miliki

 

Raha, 13 Juli 2026 | Menjadi saksi dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri sering kali memicu rasa cemas. Banyak masyarakat yang memilih menghindar atau berpura-pura tidak tahu ketika melihat suatu tindak pidana, karena takut mendapatkan intimidasi, ancaman, atau justru ikut terseret menjadi tersangka. Padahal, kesaksian warga sangat krusial dalam membantu majelis hakim mengungkap kebenaran materiil dan menegakkan keadilan.

 

Mengapa Anda Tidak Perlu Takut?

 

Secara hukum, posisi saksi dilindungi dengan sangat ketat di Indonesia. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Anda memiliki hak-hak istimewa yang wajib dipenuhi oleh aparat penegak hukum. Berikut adalah daftar hak krusial yang dimiliki oleh seorang saksi:

 

Hak Saksi  Penjelasan 
Perlindungan Fisik  Hak atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya dari ancaman atau teror pihak lain. 
Kerahasiaan Identitas                       Dalam kasus tertentu yang sensitif (seperti korupsi atau asusila), identitas saksi bisa dirahasiakan atau disamarkan. 
Bebas dari Tuntutan  Saksi tidak dapat dituntut secara hukum (pidana maupun perdata) atas kesaksian yang diberikannya dengan iktikad baik di persidangan. 
Penggantian Biaya  Hak untuk mendapatkan penggantian biaya transportasi dan biaya hidup selama mengikuti proses peradilan (sesuai ketentuan). 

 

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima Surat Panggilan Sidang?

 

Jika Anda menerima surat panggilan resmi dari Kejaksaan/Pengadilan untuk menjadi saksi, berikut langkah bijak yang perlu dilakukan: 

  • • Periksa Keabsahan Surat: Pastikan surat tersebut mencantumkan nama Anda dengan benar, nomor perkara, hari, jam, serta ruang sidang tempat Anda akan bersaksi.
  • • Hadir Tepat Waktu: Datanglah ke Pengadilan Negeri sesuai jadwal. Cari jaksa yang menangani perkara tersebut untuk melaporkan kehadiran Anda.
  • • Berpakaian sopan dan rapi: Gunakanlah baju dan celana / rok panjang. Jangan menggunakan pakaian yang sobek-sobek. Usahakan menggunakan sepatu dan tidak menggunakan sandal jepit.
  • • Katakan Sejujurnya: Di dalam ruang sidang, Anda akan disumpah menurut agama masing-masing. Berikan keterangan hanya berdasarkan apa yang Anda lihat sendiri, dengar sendiri, atau alami sendiri. Jika tidak tahu, cukup katakan tidak tahu.
  • • Lapor LPSK Jika Terancam: Jika selama proses persidangan Anda menerima ancaman dari pihak terdakwa atau orang tidak dikenal, segera laporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau melalui petugas pengadilan agar mendapatkan pengawalan.

 

Ingatlah bahwa tujuan utama dari kesaksian Anda adalah untuk membantu pengadilan menemukan kebenaran dan menegakkan keadilan. Menjadi saksi bukan sebuah hukuman, melainkan bentuk pengabdian warga negara dalam menegakkan hukum di Indonesia.(mw)