Berita Terkini

  • slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • Informasi Perkara

    Dengan Sistem Informasi Penulusuran Perkara atau SIPP,masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan Informasi suatu perkara

    Kunjungi
  • Gugatan Sederhana

    Mekanisme Gugatan Sederhana

    Kunjungi
  • PENGADUAN

    Alamat Pengaduan ke Web https://siwas.mahkamahagung.go.id/

    Kunjungi
  • Pendaftaran Permohonan dan Gugatan Sederhana

    Guna Mempermudah Pelayanan Pengajuan Perkara Perdata Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran dan Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri Raha menerima pengajuan pendaftaran perkara permohonan dan gugatan sederhana melalui Email

    Kunjungi

16:Juli

 

Urus Perkara Perdata Kini Bisa dari Rumah, Begini Cara Menggunakan e-Court Mahkamah Agung

 

Raha, 16 Juli 2026 | Di era digital saat ini, mendatangi kantor Pengadilan Negeri berulang kali hanya untuk mendaftarkan perkara atau menyerahkan berkas sudah mulai ditinggalkan. Mahkamah Agung RI telah meluncurkan aplikasi e-Court, sebuah terobosan yang memungkinkan masyarakat dan advokat mengurus proses persidangan secara daring (online).

 

Inovasi ini lahir untuk memangkas birokrasi, menghemat biaya transportasi, dan mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

 

Apa itu e-Court? e-Court adalah layanan bagi pengguna pengadilan untuk pendaftaran perkara online (e-Filing), taksiran panjar biaya online (e-Payment), pemanggilan sidang online (e-Summons), dan persidangan online (e-Litigation).

 

Jenis Perkara Apa Saja yang Bisa Menggunakan e-Court?

 

Hampir semua perkara perdata di Pengadilan Negeri bisa diproses melalui e-Court, antara lain:

  • • Gugatan: Sengketa tanah, wanprestasi (ingkar janji), atau gugatan perceraian.
  • • Gugatan Sederhana (Small Claim Court): Gugatan perdata dengan nilai materiil maksimal Rp500 juta.
  • • Permohonan: Ganti nama, penetapan ahli waris, atau perbaikan kesalahan pada akta kelahiran.

Alur Menggunakan e-Court untuk Masyarakat Umum (Non-Advokat)

 

Masyarakat umum kini bisa mendaftar sebagai Pengguna Lain (bukan pengacara) untuk mengurus perkaranya sendiri:

  1. Aktivasi Akun: Datang ke Pojok e-Court di Pengadilan Negeri setempat dengan membawa KTP dan email aktif. Petugas akan membantu melakukan validasi dan aktivasi akun Anda.
  2. Pendaftaran Perkara (e-Filing): Buka situs resmi e-court Mahkamah Agung, lalu unggah dokumen gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF/Word.
  3. Pembayaran Elektronik (e-Payment): Sistem akan mengeluarkan Virtual Account (VA). Anda tinggal membayar panjar biaya perkara melalui m-banking atau ATM.
  4. Sidang secara Online (e-Litigation): Setelah sidang pertama (mediasi), agenda jawab-menjawab, replik, duplik, hingga kesimpulan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke ruang sidang.

 

Dengan e-Court, transparansi biaya menjadi sangat jelas karena semua sistem pembayaran terhitung otomatis oleh aplikasi, meminimalisir risiko pungutan liar.(mw)