Berita Terkini

  • slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • Informasi Perkara

    Dengan Sistem Informasi Penulusuran Perkara atau SIPP,masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan Informasi suatu perkara

    Kunjungi
  • Gugatan Sederhana

    Mekanisme Gugatan Sederhana

    Kunjungi
  • PENGADUAN

    Alamat Pengaduan ke Web https://siwas.mahkamahagung.go.id/

    Kunjungi
  • Pendaftaran Permohonan dan Gugatan Sederhana

    Guna Mempermudah Pelayanan Pengajuan Perkara Perdata Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran dan Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri Raha menerima pengajuan pendaftaran perkara permohonan dan gugatan sederhana melalui Email

    Kunjungi

2:Agust

 

 

Mahkamah Agung Lantik 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc

 

 

Raha, 2 Agustus 2026 | Ketua Mahkamah Agung (KMA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.resmi melantik dan mengambil sumpah 11 hakim agung dan tiga hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Pelantikan digelar di Ruang Kusumah Atmadja Tower MA, Jakarta, Rabu (2/9/2026) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung.

 

 

Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Komisi III DPR RI terhadap para calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc pada MA yang dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan pada 13 Agustus 2026, yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI.

 

Adapun 11 Hakim Agung yang dilantik pada Kamar Pidana terdiri dari 4 orang yaitu Dr. Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Dr. H. Syamsul Arief, Dr. Dhifla Wiyani. Sementara itu, dari Kamar Perdata terdiri dari 2 orang yaitu Dr. Nurnaningsih dan Dr. Sobandi. Kamar Agama terdapat 2 orang yaitu Dr. H. Mamat Ruhimat Dr. Musthofa.

 

Sedangkan hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak yaitu Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, Dr. Maftuh Effendi, dan Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda. Adapun 3 hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung terdiri dari 2 hakim ad hoc HAM yaitu Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan. Sementara itu 1 hakim Ad hoc tipikor yaitu Sudiyo.

 

Rangkaian seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA tersebut telah berlangsung sejak Maret 2026, yang meliputi seleksi administrasi, uji kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, serta wawancara, yang dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI. 

 

Saat ini terdapat 57 Hakim Agung yang terdiri atas 10 pimpinan, baik itu Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, dan tujuh Ketua Kamar. Serta terdapat 15 Hakim Agung Kamar Pidana, 13 Hakim Agung Kamar Perdata, lima Hakim Agung Kamar Agama, 11 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, dan tiga Hakim Agung Kamar Militer.(mw)