Deskripsi Perkara Tilang
Tata cara sidang dan pembayaran denda tilang diatur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”.
Pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri (PN) hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat. Pembayaran denda tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di seluruh Indonesia.
Pembayaran denda Tilang dan pengambilan barang bukti Tilang sesudah tanggal sidang, tidak terkena denda tambahan.
Tata Cara Sidang Tilang dan Pembayaran Berikut ini alur atau tata cara sidang tilang di Pengadilan Negeri.
Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan. Pelanggar bisa melihat denda yang telah diputus hakim melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di masing-masing pengadilan. Atau, pelanggar juga bisa datang ke Kejaksaaan Negeri untuk menanyakan langsung ke bagian tilang atau loket tilang.
Mengecek nomor pembayaran tilang melalui sipp.pn-raha.go.id dengan memasukkan nomor Register Tilang atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri. Membayar besaran denda.
Pembayaran bisa dilakukan lewat setor tunai ke teller Bank BRI, ATM, mesin EDC atau langsung datang ke Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah. Menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas Kejaksaan Negeri untuk mengambil barang bukti.
Pelanggar bisa mengambil barang bukti tilang yang ditahan seperti SIM, STNK, dan lainnya ke bagian tilang masing-masing Kejaksaan dengan membawa surat tilang dan bukti pembayaran berupa slip setoran atau struk ATM.

Pencipta e-Layang
Ut ut dictum dui. Nunc interdum justo lobortis aliquam aliquam. Pellentesque tristique justo orci, non tincidunt diam rhoncus ut. Proin suscipit aliquam dignissim. Nulla facilisi. Donec eget risus luctus eros egestas aliquam in rutrum odio. Nam at lorem eleifend, egestas dui quis, pulvinar risus.