Berita Terkini

10:Agust

 

Pengadilan Negeri Raha Sukses Laksanakan Eksekusi Sengketa Tanah

 

Raha, 10 Agustus 2023 | Pengadilan Negeri Raha berhasil mengeksekusi lahan seluas ± 603 m2 di Kelurahan Napabalano, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Kamis (10/8/2023). Eksekusi itu merupakan tindak lanjut Penetapan Pengadilan Negeri Raha tertanggal 2 Agustus 2023 Nomor 06/Pend.Pdt.Eks/2023/PN Rah Jo. Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 06/Pdt.G/2002/PN Rah Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 64/PDT/2002/PT SULTRA Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3087 K/ Pdt/2023.

 

Eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha, Bapak Muhammad Sukamto, S.H., M.H. tersebut diawali dengan briefing di halaman kantor Pengadilan Negeri Raha. Pelaksana Eksekusi, Panitera, Bapak Abdul Hafid, S.H. dan Anggota Tim Eksekusi lainnya mendengarkan arahan dengan seksama sebelum terjun ke objek eksekusi. Untuk mengamankan jalannya eksekusi, Pengadilan Negeri Raha dibantu oleh pihak Kepolisian Resort Muna, Polsek Napabalano, Kodim 1416 Muna dan Polisi Militer Muna dengan menerjunkan anggotanya ke lokasi eksekusi.

 

Pelaksanaan Eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Raha. Tim Eksekusi mengawali proses eksekusi dengan Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raha. Dalam penetapan tersebut, Pengadilan Negeri Raha mengabulkan permohonan eksekusi tertanggal 30 Oktober 2019 yang diajukan La Eri selaku Kuasa dari saudar-saudaranya sebagai Pemohon Eksekusi.

 

Eksekusi ini sempat mendapat perlawanan dari salah satu pihak Termohon Eksekusi karena yang bersangkutan merasa keberatan atas eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Raha atas tanah yang telah dikuasainya. Akan tetapi, berkat pendekatan persuasif eksekusi tersebut tetap dilaksanakan dengan tertib dan damai, yang diakhiri dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Raha kepada Pemohon Eksekusi. (mw)