Berita Terkini

14:Agust

Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Tindak Pidana Pemilu

Raha,14 Agustus 2023. Perhelatan Pesta Demokrasi di Indonesia sebentar lagi akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, tak terkecuali tiga daerah di wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha juga akan melaksanakan pesta bersejarah ini. Pelaksanaan pemilu di daerah ini selalu menyita perhatian, antusiasme terlihat bukan hanya pada para calon kontestan saja yang telah banyak menebar pesona melalui baliho tapi di kalangan masyarakat bawah juga terlihat sama.

 

Sedikit berbeda dengan daerah lain, pelaksanaan pemilu di daerah ini kerap kali bertensi tinggi, ada saja persoalan dan pergolakan hingga terjadinya tindak pidana. Ketidak dewasaan berdemokrasi dan sikap fanatisme yang berlebihan sering kali menjadi penyebab terjadinya perselisihan yang berujung pada perbuatan pidana. Olehnya itu, dalam mengantisipasi hal tersebut Ketua Pengadilan Negeri Raha, Bapak Muhammad Sukamto, s.H. melakukan Bimbingan Teknis sekaligus sosialisasi Tindak Pidana Pemilu kepada seluruh Aparatur Pegawai Pengadilan Negeri Raha di Ruang Cakra, Senin (14/8/2023).

 

Mengutip tulisan Topo Santoso dalam bukunya, Ketua merangkan bahwa “Tindak Pidana Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang diancam dengan sanksi Pidana”.

 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Tindak Pidana Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Terkait Tindak Pidana Pemilu ini, Ketua merangkan sejumlah hal, diantaranya: Klasifikasi Masalah Hukum Pemilu, Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, Alur Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dan Tata Cara Persidangan baik di Pengadilan Negeri maupun pada Pengadilan Tinggi.(mw)