Berita Terkini

8:Jan

 

Permudah Bantuan Hukum, Pengadilan Negeri Raha Teken Kerjasama Dengan LBH Muna

 

Raha, 8 Januari 2025 | Pengadilan Negeri Raha kembali melakukan kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muna tentang penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Pada Pengadilan Negeri Raha untuk memenuhi amanat Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Kegiatan tersebut berlangsung hikmad dan dihadiri oleh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pegawai dan juga perwakilan dari LBH Muna. Dalam pelaksanaannya Pengadilan Negeri Raha akan menyediakan ruangan dan sarana untuk operasional LBH Muna dalam melaksanakan tugas. Sebagai timbal balik, LBH Muna berkewajiban untuk menyiapkan personil pemberi bantuan hukum di Pengadilan Negeri Raha.

 

MoU ini ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha, Bapak Achmad Wahyu Utomo, S.H., M.H. dan Ketua LBH Muna, Bapak La Ode Muhammad Reo, S.H. di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Raha, Selasa 8 Januari 2025.

 

Ketersediaan Posbakum pada Pengadilan Negeri Raha diharapkan dapat memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan bagi setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/ atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam Sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Raha menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua LBH Muna dan jajaran yang telah hadir untuk melakukan penandatanganan MoU. Harapannya, kerjasama ini berdampak baik pada kedua belah pihak.

 “Semoga kerjasama ini dapat memberikan banyak kontribusi kepada Pengadilan Negeri Raha dan masyarakat. Dan juga, LBH Muna harus terus berinovasi, meningkatkan kualitas agar dapat bersaing dengan LBH lain karena keadaan saat ini lebih dinamis dan terus berkembang,” pesannya.

 

Sebagaimana diketahui, keberadaan Posbakum ini juga merupakan perwujudan dari misi Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, khusunya kepada masyarakat yang kurang mampu. Semoga dengan ditandatanganinya kerjasama ini, masyarakat yang kurang mampu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha bisa mendapatkan layanan hukum yang sebaik-baiknya.(mw)