24:Feb
Tingkatkan Pemahaman, Pengadilan Negeri Raha Lakukan Sosialisasi Aplikasi e-Berpadu dan e-Layang

Raha, 24 Februari 2025 | Hingga kini, Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) terus dikembangkan oleh Mahkamah Agung. Terbaru, Mahkamah Agung kembali melakukan penyempurnaan dengan merilis e-Berpadu versi 4.0.0. Pembaharuan ini dianggap penting karena e-Berpadu juga digunakan oleh instansi lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan dan pihak terkait lainnya.
e-Berpadu merupakan salah satu inovasi unggulan Mahkamah Agung sebagai upaya modernisasi dan digitalisasi sistem peradilan di Indonesia. Aplikasi e-Berpadu memiliki tujuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas-tugas aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan publik dengan mewujudkan sistem administrasi perkara pidana secara terpadu. Selain itu, e-Berpadu juga untuk menjamin keterbukaan, tranparansi dan meminimalisir terjadinya praktek-praktek KKN oleh Penegak Hukum.
Dengan diluncurkannya aplikasi e-Berpadu akan mendorong percepatan administrasi perkara pidana disemua tingkat pemeriksaan, pertukaran data dapat dilakukan secara mudah dan cepat antara institusi penegak hukum. Para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan.
Mengingat pentingnya pemahaman terhadap e-Berpadu, PN Raha kembali melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi e-Berpadu pada lingkup instansi terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan fitur-fitur e-Berpadu kepada seluruh pengguna. Hadir dalam kegiatan sosialisasi, diantaranya Kejaksaan Negeri Muna, Rutan Kelas II B Raha, BNN Muna, dan LBH Muna Kamis (21/2/2025) di ruang Sidang Tirta PN Raha.
Selain e-Berpadu, PN Raha juga mensosilisasikan inovasi terbaru PN Raha yang bernama Elektronik Layanan Informasi Tilang (e-Layang). Layanan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, antara lain:
- - Kemudahan akses informasi: Masyarakat dapat mengakses informasi perkara tilang kapan saja dan di mana saja.
- - Transparansi: Proses penanganan perkara tilang menjadi lebih transparan dan dapat dipantau oleh masyarakat.
- - Efisiensi: Mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk mengetahui status perkara
Diharapkan melalui sosialisasi tersebut, seluruh peserta dapat memahami seluruh fitur yang tersedia pada aplikasi e-Berpadu dan eLayang, Diharapkan pula melalui e-Berpadu dan eLayang, para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan termasuk informasi perkara tilang.



