Uraian Tugas dan Fungsi Kepaniteraan Hukum

on . Posted in Kepaniteraan Hits: 11

Kepaniteraan Hukum

Berbeda dengan Kepaniteraan Pidana dan Perdata yang mengelola proses jalannya persidangan perkara (substantif), Kepaniteraan Hukum dipimpin oleh seorang Panitera Muda Hukum (Panmud Hukum) dan bertindak sebagai pusat pengelolaan data, informasi, pelaporan, layanan umum/dokumentasi, serta penyelesaian pengaduan masyarakat.

A.  Fungsi & Tugas Utama

Kepaniteraan Hukum berperan sebagai "dapur data" dan garda depan penyediaan informasi publik di Pengadilan Negeri. Kepaniteraan Hukum melaksanakan kegiatan dan tugas-tugas yang meliputi:
  1. Mengompilasi data perkara dari Kepaniteraan Pidana dan Perdata untuk menyusun laporan berkala (bulanan, empat bulanan, semesteran, dan tahunan).;
  2. Menyiapkan data kinerja pengadilan untuk dokumen strategis seperti Laporan Tahunan (Laptah), LKjIP, dan SAKIP;
  3. Bertindak sebagai pelaksana PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) untuk melayani permohonan informasi dari masyarakat, akademisi, atau media.
  4. Mengelola Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
  5. Menyiapkan bahan publikasi/edukasi hukum untuk publik.
  6. Menerima, mencatat, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat (secara langsung maupun melalui aplikasi seperti SIWAS atau SPAN-LAPOR!).
  7. Mengadministrasikan pelaksanaan layanan Posbakum di pengadilan, termasuk pelaporan realisasi anggaran bantuan hukum (Prodeo).
  8. Menerima dan mencatat dalam Buku Register minutasi berkas perkara perdata dan pidana yang sudah incraht. 2 (dua) hari setelah berkas perkara perdata dan pidana yang sudah incraht diterima di Kepaniteraan Hukum harus sudah dicatat dalam Buku Register Minutasi Perkara.
  9. Melaksanakan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara pidana dan perdata;
  10. Melaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

B.  Jenis Layanan Publik di Meja Hukum (PTSP)

Di area PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Meja Hukum memberikan berbagai layanan administratif untuk masyarakat umum, instansi, maupun praktisi hukum:
  1. Penerbitan Surat Keterangan Elektronik (eraterang), diantaranya:
    • Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.

    • Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.

    • Surat Keterangan Tidak Sedang Memiliki Tanggungan Utang (untuk persyaratan calon kepala daerah, anggota legislatif, PNS, dll.)

  2. Penerbitan izin/rekomendasi penelitian, magang, atau observasi bagi mahasiswa/peneliti.
  3. Pelayanan permohonan data statistik perkara atau dokumen terbuka pengadilan.