Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

on . Posted in Kebijakan dan Peraturan Layanan Hukum Hits: 5


Berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU No. 20/2025, Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan secara cuma-cuma (gratis) oleh Advokat atau pemberi bantuan hukum kepada tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu (miskin) pada setiap tahap pemeriksaan perkara.

A. Hak Tersangka dan Terdakwa dalam Proses Hukum

  1. Sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan Advokat (Pasal 34 ayat 1 UU No. 20/2025).
  2. Tersangka atau terdakwa berhak memilih, menghubungi, dan didampingi Advokat pilihan sendiri di semua tingkat peradilan (Pasal 154 UU No. 20/2025).
  3. Tersangka berhak bebas dari tekanan. Jika ada intimidasi atau pertanyaan menjerat dari penyidik, Advokat berhak mengajukan keberatan yang wajib dicatat secara lengkap, detail, tanpa disingkat atau dihilangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Pasal 32 ayat 3 UU No. 20/2025).

B. Hak Bantuan Hukum bagi Saksi & Korban

  1. Saksi berhak memilih, menghubungi, mendapat pendampingan Advokat, serta memperoleh Bantuan Hukum gratis jika tidak mampu (Pasal 143 UU No. 20/2025).
  2. Korban berhak mendapatkan nasihat hukum, pendampingan Advokat, serta didampingi Pendamping pilihan (seperti psikolog, pekerja sosial, psikiater, atau tenaga kesehatan) pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan (Pasal 144 huruf p dan q UU No. 20/2025).

C. Kapan Negara Wajib Menunjuk Advokat Gratis?

Negara wajib menunjuk Advokat atau Penasihat Hukum secara gratis (cuma-cuma) bagi tersangka atau terdakwa yang menghadapi kasus pidana pada setiap tingkatan pemeriksaan. kewajiban negara ini berlaku mutlak pada kondisi berikut:
  1. Tindak Pidana Berat: Kasus dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 15 tahun ke atas (Pasal 155 ayat 1 UU No. 20/2025).
  2. Kategori Warga Tidak Mampu (Miskin): Tersangka tidak mampu yang menghadapi ancaman pidana 5 tahun atau lebih dan belum memiliki Advokat sendiri (Pasal 155 ayat 2 UU No. 20/2025)
  3. Kelompok Rentan Tidak Mampu: Pelapor, pengadu, saksi, atau korban miskin pada setiap tahapan peradilan (Pasal 154 ayat 2 UU No. 20/2025).
Kewajiban penunjukan Advokat gratis oleh negara ini hanya gugur jika yang bersangkutan secara tegas menyatakan menolak didampingi dalam Berita Acara Penolakan tertulis.

Layanan Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Raha

Pengadilan Negeri Raha berkomitmen penuh untuk mengawal implementasi KUHAP baru ini. Bagi masyarakat Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Utara yang membutuhkan informasi, konsultasi, atau bantuan hukum gratis, kami menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) fisik langsung di lingkungan kantor pengadilan Negeri Raha. Seluruh layanan Posbakum ini diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya apa pun.