Fungsi dan Tugas Kepegawaian dan Ortala

on . Posted in sekretariatan Hits: 235

Fungsi & Tugas Utama Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana 

Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana merupakan bagian dari Kesekretariatan Pengadilan Negeri Raha yang menyelenggarakan administrasi dan dukungan pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, serta tata laksana.. Sub bagian ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian (Kasubbag) yang bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Pengadilan Negeri.
 
Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala mengelola seluruh siklus manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur pengadilan, baik Hakim, Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) serta memastikan tertib organisasi dan tata laksana kerja instansi. Secara terperinci, tugas dan fungsi Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana meliputi hal-hal berikut:
  1. Menyelenggarakan Administrasi Kepegawaian dalam hal Mengelola Tata persuratan;
  2. Melakukan pemutakhiran data kepegawaian melalui aplikasi kepegawaian nasional/internal (seperti SIASN, SIKEP Mahkamah Agung, dll.);
  3. Mengelola proses pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan berkala, mutasi, promosi, dan penempatan pegawai;
  4. Mengelola sistem penilaian kinerja pegawai (Sasaran Kinerja Pegawai / SKP) dan mengontrol absensi/kehadiran aparatur;
  5. Menyusun dan mengusulkan program pengembangan kompetensi, bimbingan teknis, diklat fungsional, atau pelatihan teknis bagi Hakim dan Aparatur Sipil Negar;
  6. Memahami, mengevaluasi, dan menata struktur organisasi, uraian jabatan, menyusunan analisis jabatan (Anjab), analisis beban kerja (ABK), serta peta jabatan di lingkungan pengadilan;
  7. Menyiapkan dan menata kelola sistem, prosedur kerja, serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) sesuai pedoman.