Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan dan Informasi Publik
A. Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan
Hak-hak masyarakat pencari keadilan diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tersangka dan/atau Terdakwa mempunyai hak-hak sebagai berikut:
- Berhak untuk segera diperiksa dan diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya.
- Berhak memilih, menghubungi, dan didampingi Advokat pilihan sendiri dalam setiap pemeriksaan, serta mendapatkan bantuan hukum gratis bagi yang tidak mampu.
- Berhak memberikan keterangan secara bebas atau menolak memberikan keterangan yang berkaitan dengan sangkaan/dakwaan.
- Berhak mendapatkan bantuan penerjemah atau juru bahasa kapan pun dibutuhkan selama proses hukum.
- Berhak sepenuhnya bebas dari segala bentuk penyiksaan, intimidasi, tekanan, atau perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
- Berhak menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dari keluarga, kerabat, dokter pribadi, rohaniwan, maupun Advokatnya.
- Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi apabila ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan hukum yang sah.













