Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan

on . Posted in Layanan Hukum Hits: 22

Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan dan Informasi Publik

A. Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan

Hak-hak masyarakat pencari keadilan diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tersangka dan/atau Terdakwa mempunyai hak-hak sebagai berikut:
  1. Berhak untuk segera diperiksa dan diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya.
  2. Berhak memilih, menghubungi, dan didampingi Advokat pilihan sendiri dalam setiap pemeriksaan, serta mendapatkan bantuan hukum gratis bagi yang tidak mampu.
  3. Berhak memberikan keterangan secara bebas atau menolak memberikan keterangan yang berkaitan dengan sangkaan/dakwaan.
  4. Berhak mendapatkan bantuan penerjemah atau juru bahasa kapan pun dibutuhkan selama proses hukum.
  5. Berhak sepenuhnya bebas dari segala bentuk penyiksaan, intimidasi, tekanan, atau perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
  6. Berhak menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dari keluarga, kerabat, dokter pribadi, rohaniwan, maupun Advokatnya.
  7. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi apabila ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan hukum yang sah.