Ketua Pengadilan Negeri Raha Melakukan Pembinaan Dan Sosialisasi Sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Dan Disiplin Pegawai
.
Raha, 27 Mei 2022. Pembinaan merupakan hal penting yang perlu dilakukan oleh seorang pemimpin pada sebuah lembaga atau institusi yang dipimpinnya sebagai bentuk tanggungjawab yang diamanahkan oleh bangsa dan negara kepadanya agar organisasi yang dipimpinnya dapat berjalan sebagaimana mestinya dan berhasil mencapai tujuan yang diinginkan dan dicita-citakan.
Pengadilan Negeri Raha sebagai perpanjangan tangan Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat bagi pencari keadilan, bergerak cepat turut pula melakukan Pembinaan kepada seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Raha pada hari jumat, tanggal 27 Mei 2022 bertempat di kantor Pengadilan Negeri Raha. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Negeri Raha, baik Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural maupun fungsional dan Staf.
Ketua Pengadilan Negeri Raha Bapak Muhammad Sukamto, S.H., M.H., dalam amanahnya mengingatkan kepada seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri agar selalu memperhatikan dan mempedomani Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Maklumat tersebut berisi tentang pentingnya meningkatkan efektifitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam melaksanakan tugas atau pelanggaran dengan melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala dan berkesinambungan. Selain itu, memastikan tidak adanya aparatur yang dipipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat MA dan badan peradilan di bawahnya serta memahami dan memastikanterlaksananya kebijakan Mahkamah Agung.
Ketua Pengadilan Negeri Raha juga memberikan arahan dan bimbingannya terkait pelaksanaan Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakkan Disiplin kerja Hakim dan Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya serta perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan (whistleblowing system) di MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Pada kesempatan terakhir, Ketua Pengadilan Negeri Raha mensosialisasikan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita. Aturan ini penting untuk dipedomani karena Panitera dan Jurusita merupakan pilar terdepan Mahkamah Agung dalam menerapkan hukum dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan(mw).





















